PDT JONATHAN PATTIASINA DIDUGA TERLIBAT PENIPUAN OLEH TERLAPOR ANAK SAHABAT WAPRES RI JK


Mantan kekasih pesinetron Rini Yulianti terlihat sedang menanti seseorang di Pondok Indah Mall 27/7/2018, menurut Henry Daniel Setya telah menjadi Korban Penipuan 378 KUHP yang dilakukan oleh Anak dari Sahabat Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, bernama Rusiah Tangkesalu, pemilik Hotel Misiliana, Kesu, Toraja Utara, Tana Toraja, Sulawesi Selatan

"Saya sedang menunggu adik iparnya Jonathan Pattiasina Pendeta Gereja GARAM Ministry Senayan City, Jakarta dan Meulboune Australia yang pada tanggal 24-25/07/2018 berbicara bahwa Kakak Ipar dari pernikahannya dengan Pdt Marlina Tangkesalu sedang berupaya mencari pinjaman uang dan berjanji hari Jumat ini jam 11:00 WIB hendak menyelesaikan/mengembalikan uang saya yang telah diakuinya sebesar Rp 7,1 Milliar tersebut, di Pondok Indah Mall karena beliau kata tinggal di Bintaro." tutur pengusaha muda ini.
Yang berjanji bertemu di Pondok Indah Mall
27/07/2018 jam 11:00 WIB
(kenapa tidak bisa dihubungi?)

Rusiah Tangkesalu koordinator pelayanan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Kasih Persaudaraan Rantepao Tana Toraja, sejak tahun 2010 sering berbicara bahwa Pdt Jonathan Pattiasina minta Uang untuk pembangunan Gereja dan Rumah Sakit, namun setelah uang diterima ternyata pembangunan Gereja dan Rumah Sakit tersebut FIKTIF, oleh karena menurut Pengakuan Rusiah Tangkesalu uangnya dipakai untuk PILKADA dan Rusiah Tangkesalu melalui Private Massanger mengelak disebut sebagai pendeta, "Saya bukan pendeta, orang biasa."
Pdt Tri Laily Tangkesalu (baju bunga) KORBAN (baju Abu) Pdt Marlina Tangkesalu (baju hijau) Pdt Jonathan Pattiasina (baju hitam)

"Saya yang dirugikan, bukannya minta maaf, mereka malah seolah-olah membuat saya yang bersalah mungkin disebabkan kakaknya Pdt Tri Laily Tangkesalu bersuamikan Purnawiran TNI Adrian Damapolie dan tinggal di Komplek 4, Jln Otista 3 H 123, Jakarta Timur atau karena merasa diri dibackup Wakil Presiden RI Jusuf Kalla." keluh  pria kelahiran Salatiga, Jawa Tengah ini.

Terlapor Penipuan 378 KUHP (Pake Topi pegang HP)
Sehubungan hal ini saya telah menempuh jalur hukum dengan membuat Laporan Polisi Nomor TBL/X7X7/VII/2018/PMJ/Ditreskrim 17 Juli 2018, Terlapor RUSIAH TANGKESALU patut diduga melakukan PENIPUAN 378 KUHP.

1. bukan Pendeta mengaku Pendeta atau sebaliknya (Menggunakan Martabat Palsu).

2. Uang Pembangunan Gereja dan Rumah Sakit tahunya di pakai untuk PILKADA, Pdt Jonathan Pattiasana menyatakan Gereja tidak pernah minta uang terlebih terkait menjadi Calon Bupati sama sekali tidak tahu menahu (dengan tipu muslihat/rangkaian kebohongan menggerakkan Korban menyerahkan uang untuk kepentingannya sendiri).

3. Pada tanggal 9 Desember 2017 saya diminta Pdt Tri Laily ke SOGO, Central Park Jakarta Barat, ada Rusiah Tangkesalu menyatakan atas Uang yang diakui untuk Pilkada tersebut hendak digantikan dengan cara menyerahkan Sertifikat No 124, Biriningkaya, Sudiang, Makassar kemudian Rusiah Tangkesalu mengirim data untuk dibuat Draft Perjanjian Notaris Yuliarti, namun ternyata hanya FOTO COPY oleh sebab pengakuannya melalui Pdt Jonathan Pattiasina ASLI SERTIFIKATNYA sudah diGADAIKAN ke Julian Adipati Asisten Direktur UOB Bank dan Sampoerna Bank (sehingga menimbulkan hutang atau menghapuskan Piutang hingga sekarang setidaknya yang telah diakui akan dikembalikan selambatnya akhir bulan januari 2018).

Pasal 378 KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Korban di hari pemakaman Indok Martha Tangkesalu
(ibunda Terlapor)

"Bila hingga hari ini tidak ada penyelesaian biarlah Proses Hukum berjalan sesuai Prosedur, Kebenaran pasti Memerdekan, saya percaya Polisi akan bertindak PROMOTER, dan Wakil Presiden RI Bpk Jusuf Kalla pasti bijaksana menyikapi hal ini,  namanya OKNUM harus DIHUKUM demi Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, Pendeta adalah manusia bisa berbuat salah dan orang salah perlu diberi pelajaran/dipenjarakan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri sebagaimana selama ini lari-larian kata ke Aceh, Bandung, Malaysia dst, saya tunggu sampai jam 13:00 WIB, bila Benar pasti datang, jika tidak datang bukankah berarti Tidak Benar?" Tutup Pengusaha Pelayaran dan Pertambangan di Kalimantan yang masih melajang ini.
Yohan Ash Direktur Misiliana Hotel

Yohan Ash selaku Direktur Misiliana Hotel sekaligus cucu dari Mendiang Ibu Martha Pandin Tangkesalu juga menolak untuk diklarifikasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANAK SAHABAT WAPRES RI JK, RUSIAH TANGKESALU TERLIBAT PENIPUAN